🐮 4 Pilar Perkawinan Kokoh Dalam Islam
Menurutnya, sunnah yang harus dilakukan oleh semua makhluk, baik manusia, hewan, dan tumbuhan. Pernikahan adalah jalan yang dipilih oleh Allah untuk manusia dapat memiliki anak dan melestarikan hidup. Dengan begitu, tujuan peran positif akan terwujud pada tujuan pernikahan. Sebelum masuk pada tahap pernikahan, baik laki-laki dan perempuan akan
tentang kedudukan wali dalam perkawinan Islam, maka dalam tulisan ini akan dibahas dua perbedaan dari sekian banyak pendapat me ngenai masalah wali dalam perkawin-an yaitu pendapat Ulama Syâfi’îyah dan Ulama Hanafiyah, serta kenyataannya di Indonesia. Hal ini karena pada umum-nya umat Islam di Indonesia menganut mazhab Syâfi’îyah.
14 Aisyah Ayu Musyafah, “Perkawinan dalam persfektif Filosofis Hukum Islam”, Jurnal Crepido Vol. II No. 02 (November 2020) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, h. 113. 15 Yazid Bin Abdul Qadir Jawas, Hadiah Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, ( Depok : Pustaka Khazanah Fawa’id, 2018 ), h. 9.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-undang No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam , Cet. Kedua (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hal. 31 2 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam , Cet. Ke-25 (Bandung: CV Sinar Baru, 1992), hal. 348.
Dampak Pernikahan dari Beda Agama. Haram atau pelarangan nikah beda agama oleh Islam tentunya bukanlah suatu yang tidak ada dasar. Setiap aturan islam tentunya memiliki dampak yang positif jika dilakukan, jika dilanggar akan berdampak negatif. Fungsi agama adalah melindungi umatnya agar tidak terjebak pada jurang kesesatan dan keburukan.
Islam dan beberapa isu-isu terpilih dalam bab perkahwinan seperti perwalian, poligami dan faraq juga turut dibincangkan. Diharapkan kertas kerja ini akan memberi pendedahan sewajarnya berkaitan konsep perkahwinan menurut fiqh dan perundangan Islam, dan perbahasan-perbahasan yang berkaitan dengan bab perkahwinan.
Penggunaan Istilah Perkawinan (pernikahan) dalam kajian literatur ilmu fiqh merupakan kata dari bahasa arab yang dibentuk dari kata, yaitu “nikah” dan “zawaj”, pada makna dari kata tersebut sering dipergunakan dalam keseharian oleh masyarakat arab dan juga literaturnya banyak kita temukan pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.4 Pada
Status perkawinan •Surat An Nisa 4:21, bahwa perkawinan sebagai Mitsaqan Galidhan, yakni sebuah ikatan yang kokoh. Ikatan tersebut mulai diakui setelah terucapnya sebuah perjanjian yang tertuang dalam bentuk ijab dan qobul. Bisa dipahami bahwa pernikahan merupakan Sunatulllah, sehingga dalam pelaksanaannya manusia tidak
Hukum Menikah dalam Islam. Melansir pada sumber yang sama, berikut ini adalah hukum menikah dalam Islam yang meliputi wajib, sunnah, makruh, dan haram. 1. Wajib. Seseorang yang diwajibkan untuk menikah tatkala hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya untuk menghindari zina. 2.
.
4 pilar perkawinan kokoh dalam islam